Rabu, 15 Desember 2021

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2021 SD Negeri Ngrancang IV

 

Kepala SD Negeri Ngrancang IV, dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2021

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau disingkat dengan PKKS merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 25 November sampai dengan 11 Desember 2021, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor 094/2199/412.201/2021 tanggal 15 November 2021 tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. 

Pada hari Selasa, 7 Desember 2021 Tim PKKS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD Negeri Ngrancang IV, Saudara Suparti, S.Pd. Tim penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabat Dinas Pendidikan dan 2 orang pengawas SD, yakni Kabid Dikdas Bapak Fathur Rohim, M.Pd., dan pengawas oleh Bapak Ahmad Muthayib, S.Pd., M.Pd., dan Bapak Drs. Masruhin. Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri Ngrancang IV selama satu tahun terakhir.

Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.

Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :



Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya. 

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi:

  1. Pelaksanaan Tugas Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya;
  3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif;
  4. Kegiatan Penunjang.

Penerapan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tersebut dengan menerapkan metode observasi, studi dokumen, dan wawancara merupakan langkah kegiatan terpadu untuk meningkatkan keyakinan terhadap keputusan ya atau tidak kepala sekolah memenuhi kriteria pengukuran sebagaimana yang tertuang dalam instrumen. 

Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan yang dinilai adalah: 

1. Standard Kompetensi Lulusan

2. Standard Isi

3. Standard Proses

4. Standard Penilaian Pendidikan

5. Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan

6. Standard Sarana dan Prasarana

7. Standard Pengelolaan Pendidikan

8. Standard Pembiayaan

 Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tersebut dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai berikut:

1. Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,

2. Penilaian oleh Guru 10% oleh,

3. Penilaian oleh Orang Tua /Wali Murid 10 %, dan

4. Penilaian oleh siswa 10% 

Maka penilaian ini bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh warga sekolah dengan menghadirkan tiga unsur yakni, 3 orang tua atau wali murid, 3 orang peserta didik, dan 3 orang guru sebagai penilaian kinerja kepala sekolah oleh guru teman sejawat masing-masing sekolah atau karyawan SD Negeri Ngrancang  IV untuk menilai Kepala Sekolah dengan cara mengisi angket atau instrumen yang dibagikan kepada ketiga unsur penilai tersebut.

Hasil penilaian Penilaian PKKS ini dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar